Proses Belajar Mengajar

1.  Kegiatan Perkuliahan
     Penyelenggaraan pendidikan dilalui melalui kuliah.

  1. Kegiatan perkuliahan dapat dibedakan menjadi perkuliahan teori, praktikum, dan pemberian tugas akademik lain.
  2. Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang sifatnya mengkaji dan menguasai teori, konsep, dan prinsip suatu bidang studi.
  3. Praktikum adalah perkuliahan yang sifatnya mengaplikasikan teori dalam situasi dan kondisi terbatas.
  4. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat diadakan seminar, symposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lain.
  5. Seminar, Simposium , Diskusi Panel , Lokakarya :
  • Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu topic khusus di bawah pimpinan seorang ahli dan berwenang dalam bidang tersebut
  • Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda, tetapi saling berkaitan tentang suatu masalah.
  • Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang dilakukan oleh sekelompok orang dihadapan sekelompok hadirin mengenai suatu masalah tertentu yang telah dipersiapkannya.
  • Lokakarya merupakan pertemuan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta dengan menggunakan berbagai jenis metode pertemuan ilmiah.

2.  Syarat-Syarat Mengikuti Perkuliahan

a. Seorang mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan apabila telah:

  1. memenuhi syarat-syarat administrasi.
  2. mendaftarkan diri untuk mengikuti perkuliahan yang dimaksudkan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada setiap semesternya.
b. Mata kuliah berprasyarat hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah mengikuti mata kuliah prasyaratnya.

3.  Penyelenggaraan Perkuliahan

  • Kalender akademik disusun untuk satu tahun akademik.
  • Perkuliahan diselenggarakan di bawah koordinasi Pembantu Ketua I.
  • Penyusunan jadwal mata kuliah dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Akademik
  • Kehadiran mahasiswa dipantau oleh pengajar mata kuliah yang bersangkutan dan dilaporkan ke Bagian Administrasi Akademik.

4.  Pembimbing Akademik

a. Pembimbing Akademik mempunyai tujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan studi dengan baik sesuai dengan kemampuannya.
b. Pembimbing Akademik adalah tenaga fungsional akademik yang mempunyai tugas:

  1. memberikan pengarahan secara tepat kepada mahasiswa dalam menyusun program dan beban studinya serta dalam memilih mata kuliah yang akan diambilnya;
  2. membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah studi yang dialami;
  3. membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik;
  4. memberikan rekomendasi tentang tingkat keberhasilan studi mahasiswa untuk keperluan tertentu.

c. Pembimbing Akademik wajib memberikan bimbingan selama teratur selama masa studi mahasiswa.
d. Setiap awal semester Pembimbing Akademik berkewajiban melaksanakan tugas bimbingan pada waktu dan tempat yang telah dijadwalkan dengan cara:

  1. memproses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan bertanggungjawab atas kebenarannya;
  2. menetapkan jumlah kredit yang boleh diambil mahasiswa didalam semester yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. meneliti dan memberi persetujuan terhadap rencana studi semester yang disusun mahasiswa dalam KRS.

5.  Perubahan Kartu Rencana Studi

  • Perubahan rencana studi adalah pengubahan satu atau lebih mata kuliah yang direncanakan oleh mahasiswa atas persetujuan Pembimbing Akademik.
  • Waktu perubahan rencana studi dilaksanakan berdasarkan ketentuan akademik dan selambat-lambatnya tiga minggu semenjak perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
  • Perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 dan 2 di atas dinyatakan tidak sah.
Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.