Peraturan Akademik

1. Tata Cara Pendaftaran Kuliah

  1. Mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di Bagian Administrasi Akademik dengan menunjukkan bukti heregistrasi semester yang bersangkutan.
  2. Mengambil formulir Kartu Rencana Studi (KRS) di Bagian Administrasi Akademik dengan menunjukkan bukti heregistrasi semester berikutnya.
  3. Mengisi KRS dengan memperhatikan :
    1. Ketentuan banyaknya beban satuan kredit yang boleh diambil.
    2. Ketentuan tentang mata kuliah prasyarat (prerequisite) bila ada.
  4. Meminta pertimbangan, pengarahan, dan tanda persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik yang telah ditetapkan oleh Akademik.
  5. Menyerahkan KRS kepada Bagian Administrasi Akademik untuk mendapat pengesahan.
  6. Menyimpan KRS (warna putih) dan digunakan sebagai tanda bukti pengambilan kartu ujian.
  7. Pendaftaran kuliah dinyatakan batal jika:
    1. Tidak melakukan heregistrasi sampai dengan tanggal yang ditetapkan STIA- AAN
    2. Tidak mentaati tentang mata kuliah prasyarat.
    3. Tidak menyerahkan KRS yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Akdemik dalam batas yang telah ditentukan.
  8. Pendaftaran kuliah dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan (datang sendiri) atau diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai.
  9. Ketentuan dan prasyaratyang belum tercantum dalam tata cara pendaftaran kuliah akan diatur kemudian.


2. Tata Tertib Perkuliahan

  1. Pada setiap awal semester, setiap dosen wajib menyampaikan rencana perkuliahan silabus kepada lembaga dan mahasiswa.
  2. Pada setiap kegiatan perkuliahan, dosen wajib melaksanakan pemeriksaan terhadap kehadiran mahasiswa.
  3. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari seluruh pertemuan nyata selama satu semester, kecuali jika ada halangan yang dianggap sah oleh dosen.
  4. Mahasiswa wajib berpenampilan pantas, rapi, dan sopan, tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong dan sandal selama mengikuti kuliah.
  5. Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas (praktikum, penyusunan laporan, makalah, dan atau tugas lain) yang ditetapkan oleh pengajar.
  6. Bila karena sesuatu hal dosen tidak dapat melaksanakan kegiatan perkuliahan menurut jadwal, wajib memberitahukan hal itu kepada Bagian Administrasi Akademik dan mengusahakan waktu lain sebagai penggantinya.

3. Sanksi Pendidikan bagi Mahasiswa

  1. Sanksi pendidikan (selanjutnya disebut sanksi) adalah tindakan teguran akademik bagi mahasiswa yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan lembaga.
  2. Tujuan member sanksi adalah untuk menjamin mutu pendidikan dan memberikan dorongan kepada mahasiswa agar mencapai prestasi secara optimal.
  3. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% tanpa memberikan alasan yang sah, akan dipertimbangkan dalam pemberian nilai pada setiap mata kuiah.
  4. Pemberian sanksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Ketua.

 

Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.