Post Views: 1,572
1. Heregistrasi ( Daftar Ulang )
Semua mahasiswa STIA “AAN” yang bermaksud tetap tercatat sebagai mahasiswa diwajibkan melakukan heregistrasi pada setiap awal semester dengan ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan heregistrasi sebagai berikut :
- Lunas uang kuliah dan kewajiban pembayaran lainnya untuk tahun akademik atau semester sebelumnya.
- Membayar uang kuliah tahun akademik yang bersangkutan.
- Heregistrasi mahasiswa tahun akademik yang sedang berlangsung pelaksanaannya diatur sesuai dengan kalender akademik.
- Pelaksanaan heregistrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa dan bermaterai.
- Peringatan
Informasi Penting:
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan heregistrasi pada waktu yang sudah ditentukan dianggap tidak aktif pada semester yang bersangkutan dan tidak berhak memperoleh pelayanan administrasi dari STIA “AAN”.
- Mahasiswa yang tidak aktif pada satu semester dapat heregistrasi pada semester berikutnya.
- Mahasiswa yang tidak aktif harus mengajukan cuti pada Bagian Administrasi Akademik STIA”AAN”.
2. Cuti Studi
- Cuti studi merupakan pengunduran diri sementara mahasiswa dari kegiatan akademik.
- Cuti studi tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester selama masa studi.
- Cuti studi tidak diperhitungkan dalam batas masa studi.
- Permohonan cuti studi diajukan oleh yang bersangkutan dengan prosedur sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan cuti studi dengan mengisi formulir yang telah disediakan di Bagian Administrasi Akademik;
- Meminta persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik;
- Mendapatkan pengesahan dari Pembantu Ketua I Bidang Akademik.
- Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan permohonan cuti studi adalah:
- Mahasiswa yang sekurang-kurangnya mengikuti 2 (dua) semester kegiatan akademik
- Semester sebelumnya harus dalam status aktif.