Pimpinan
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1. | Drs. Arif Kuncoro Dwi Putranto, MPA | Ketua |
Jl. Tetuko III No. 4 Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta
|
2. | Drs. Cicuk Kusmarianto, MPA | Waket I |
Perum AAN No. 2 Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo Yogyakarta |
3. | Sri Utami, S.IP, MPA | Waket II | Sagan GK V/789 Yogyakarta; |
4. | Daris Yulianto, S.IP, MPA | Waket III | Jl. Gampingan Baru No. 19 Yogyakarta; |
a. Dasar Pembentukan
- Akademi Administrasi Notokusumo didirikan oleh Yayasan Notokusumo dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Notokusumo Nomor 02/YNK/AAN/1979 tentang Pendirian dan Statuta Akademi Administrasi Negara (AAN) tanggal 12 September 1979.
- Mendapat Status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 029/O/1981 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta / Unit Perguruan Tinggi Swasta di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV, tanggal 22 Januari 1981.
- Mendapat Status Diakui dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 91/DIKTI/Kep./1992, tanggal 2 April 1992.
- Mendapat Status Disamakan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 142/DIKTI/Kep./1996, tanggal 9 Mei 1996.
- Perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA “AAN” dengan SK Mendiknas RI Nomor 79/D/O/2002.
b. Kedudukan
STIA “AAN” adalah satuan organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Yayasan Notokusumo yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
c. Tugas Pokok
Selaku Pelaksana Teknis Yayasan Notokusumo, maka STIA “AAN” mempunyai tugas Pokok menyelenggarakan pendidikan yang professional, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang Ilmu Administrasi.
d. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, maka fungsi STIA “AAN” adalah:
- menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu Administrasi;
- menyelenggarakan Penelitian di bidang Ilmu Administrasi;
- menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat di bidang Ilmu Administrasi;
- menyelenggarakan pembinaan tenaga kependidikan akademik;
- menyelenggarakan pembinaan mahasiswa dan alumni;
- menyelenggarakan pembinaan administrasi akademik serta hubungan dengan lingkungan.
e. Organisasi
Untuk menyelenggarakan fungsi Sekolah Tinggi sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditentukan susunan organisasi STIA “AAN” sebagai berikut:
1. Pimpinan STIA “AAN” terdiri atas :
a) Ketua
b) Wakil Ketua Bidang Akademik
c) Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan
d) Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
2. Senat Sekolah Tinggi terdiri atas:
a) Ketua Senat
b) Sekretaris Senat
c) Anggota Senat
3. Lembaga Penjaminan Mutu Akademik (LPMA)
4. Unsur Pelaksana Akademik terdiri atas:
a) Program Studi Diploma 3 (D3) Administrasi Negara/Publik
b) Program Studi Strata 1 (S1) Administrasi Negara/Publik
c) Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
d) Laboratorium
5. Unsur Pelaksana Administratif terdiri atas:
a) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
b) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
6. Unsur Penunjang terdiri atas :
a) UPT Perpustakaan
b) Bursa Kerja Khusus (BKK)