1. Sistem Pendidikan menganut Sistem Kredit Semester (SKS) dan Sistem Kredit Kemahasiswaan (SKK) .
2. Pengertian
a. Sistem Kredit
- Sistem Kredit adalah suatu sistem penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja pengajar, dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.
- Kredit adalah satuan yang menyatakan bobot suatu mata kuliah secara kuantitatif.
b. Sistem Semester
- Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang menggunakan satuan waktu terkecil tengah tahunan yang disebut semester.
- Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan semester setara dengan 16-18 minggu kuliah efektif.
- Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri atas kegiatan-kegiatan perkuliahan teori dan praktikum serta kegiatan-kegiatan lain yang disertai penilaian keberhasilannya masing-masing dalam bentuk tatap muka, terstruktur dan mandiri.
- Dalam tiap semester disajikan sejumlah mata kuliah dan kegiatan lain yang ditetapkan bobotnya dalam Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai yang ditetapkan dalam kurikulum, beban SKS dinyatakan dalam satuan bulat.
c. Sistem Kredit Semester (SKS)
Satuan Kredit Semester adalah satuan sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester.
3. Tujuan
a. Tujuan Umum
a. Tujuan Umum
- Penetapan Satuan Kredit Semester dimaksudkan agar STIA-AAN dapat memenuhi tuntutan masyarakat, karena dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel supaya memberikan kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju semacam jenjang profesi tertentu di masyarakat.
b. Tujuan Khusus
- Memberi Peluang kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Memberi kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
- Untuk mempermudah penyelesaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
- Untuk memberi kemungkinan agar system evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
- Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program, antarprogram studi, dan antarperguruan tinggi.