Struktur Organisasi STIA “AAN”

Akademi Administrasi Notokusumo didirikan oleh Yayasan Notokusumo dengan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Notokusumo Nomor 02/YNK/AAN/1979 tentang Pendirian dan Statuta Akademi Administrasi Negara (AAN) tanggal 12 September 1979.

a. Dasar Pembentukan

  1. Mendapat Status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 029/O/1981 tentang Penetapan Kembali Status Terdaftar bagi Perguruan Tinggi Swasta /  Unit Perguruan Tinggi Swasta di Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV, tanggal 22 Januari 1981.
  2. Mendapat Status Diakui dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 91/DIKTI/Kep./1992, tanggal 2 April 1992.
  3. Mendapat Status Disamakan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 142/DIKTI/Kep./1996, tanggal 9 Mei 1996.
  4. Perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA “AAN” dengan SK Mendiknas RI Nomor 79/D/O/2002.
  5. Mendapat peringkat Terakreditasi B oleh BAN-PT berdasarkan SK BAN-PT No. 55/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2019 pada tanggal 5 Maret 2019.

b. Kedudukan

STIA “AAN” adalah satuan organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Yayasan Notokusumo yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

c. Tugas Pokok

Selaku Pelaksana Teknis Yayasan Notokusumo, maka STIA “AAN” mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan yang profesional, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di bidang Ilmu Administrasi.

d. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, maka fungsi STIA “AAN” adalah:

  1. Menyelenggarakan pendidikan di bidang Ilmu Administrasi;
  2. Menyelenggarakan Penelitian di bidang Ilmu Administrasi;
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat di bidang Ilmu Administrasi;
  4. Menyelenggarakan pembinaan tenaga kependidikan akademik;
  5. Menyelenggarakan pembinaan mahasiswa dan alumni;
  6. Menyelenggarakan pembinaan administrasi akademik serta hubungan dengan lingkungan.

e. Organisasi

    Untuk menyelenggarakan fungsi Sekolah Tinggi sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditentukan susunan organisasi STIA “AAN” sebagai berikut:

  1. Pimpinan STIA “AAN”  terdiri atas :
    a) Ketua
    b) Wakil Ketua Bidang Akademik
    c) Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan
    d) Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  2. Senat Sekolah Tinggi terdiri atas:
    a) Ketua Senat
    b) Sekretaris Senat
    c) Anggota Senat
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Intern (LPMA)
  4. Unsur Pelaksana Akademik terdiri atas:
    a) Program Studi Diploma Tiga (D3) Administrasi Negara/Publik
    b) Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Administrasi Negara/Publik
    c) Lembaga Penelitian dan  Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
    d) Laboratorium
  5. Unsur Pelaksana Administratif terdiri atas:

a) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
b) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan

6. Unsur Penunjang terdiri atas :
a) UPT Perpustakaan
b) Bursa Kerja Khusus (BKK)