Yogyakarta, 27 Mei 2025 — Dalam upaya mewujudkan kampus sebagai ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STIA “AAN”, Daris Yulianto, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Teknis PPKPT yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah V bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, dengan cakupan yang lebih luas. Regulasi ini mengatur pencegahan dan penanganan enam jenis kekerasan, yaitu:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Perundungan (bullying)
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kekerasan berbasis kebijakan
✊Peran Strategis Satgas PPKPT di Kampus
Dalam sesi pemaparan, Julians Andarsa dari Itjen Kemendikbudristek menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPKPT kini bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi. “Kami menyederhanakan proses pembentukannya, sekaligus memperkuatnya dengan alur rujukan, skema pendanaan internal, dan dukungan kelembagaan.”
Satgas PPKPT memiliki peran vital dalam:
- Menerima dan menangani pelaporan kasus kekerasan
- Melakukan pendampingan terhadap korban
- Melakukan kampanye dan edukasi pencegahan
- Melakukan koordinasi lintas unit dan lembaga
Charoline Dewi Virasari dari Direktorat Belmawa menyampaikan bahwa Satgas dibentuk melalui proses seleksi terbuka dan pelatihan daring melalui LMS SPADA, kemudian ditetapkan melalui SK resmi pimpinan perguruan tinggi. Saat ini, Belmawa sedang menyusun pedoman teknis agar kebijakan ini lebih mudah diimplementasikan di tingkat kampus.
📶 Tantangan Kekerasan Digital dan Sinergi Penanganannya
Dalam sesi diskusi, Hera Aprilia dari Dinas DP3AP2 DIY menyoroti meningkatnya tren Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di kalangan mahasiswa, seperti penyebaran konten pribadi dan pelecehan digital. Ia menggarisbawahi pentingnya literasi digital serta penyediaan layanan rujukan seperti TeSAGA dan SAPA 129.
Diskusi juga membahas tantangan pendampingan daring, perlindungan bagi Satgas dan korban, serta sinergi antar kampus dalam menangani kasus lintas institusi.
🔗 Komitmen STIA “AAN” dalam Pencegahan Kekerasan
Ketua Satgas PPKPT STIA “AAN”, Daris Yulianto, menyampaikan komitmen penuh kampus dalam mendukung implementasi Permendikbudristek 55/2024. Saat ini, STIA “AAN” telah menyediakan kanal pelaporan kekerasan melalui:
- 📞 Hotline: 0898 519 4066
- 📧 Email: ppkptstiaaan@gmail.com
- 📄 Formulir pengaduan online: bit.ly/FormaduPPKPT
Kampus juga aktif mendorong edukasi, pelatihan, dan penanganan kasus yang adil dan berpihak pada korban.
“Dengan hadirnya Satgas PPKPT, kita ingin memastikan bahwa kampus bukan hanya tempat belajar, tapi juga ruang aman untuk semua.”
— Daris Yulianto, Ketua Satgas PPKPT STIA “AAN”
Ketua PPKPT STIA “AAN”