STANDAR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
DAN ALUR PELAPORAN KEKERASAN DI STIA “AAN”
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi “AAN”
Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
I. Dasar Hukum
- Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Peraturan internal STIA “AAN”
II. Tujuan
- Mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan
- Mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif
- Melindungi hak dan martabat sivitas akademika
III. Ruang Lingkup Kekerasan
- Kekerasan fisik
- Kekerasan seksual
- Perundungan (bullying)
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kekerasan daring
- Kekerasan berbasis gender dan orientasi seksual
IV. Standar Pencegahan
- Pembentukan Satgas PPKPT – inklusif dan partisipatif.
- Sosialisasi dan Edukasi – melalui seminar, kuliah umum, dan kampanye.
- Kode Etik – ditandatangani oleh seluruh sivitas akademika.
- Layanan Konseling – mudah diakses dan aman.
- Media Informasi – infografik dan poster di area kampus.
V. Standar Penanganan
- Pelaporan:
– Hotline: 0898 519 4066
– Email: ppkptstiaaan@gmail.com
– Form daring: bit.ly/FormaduPPKPT
– QR Code di kampus - Prinsip: Berperspektif korban, rahasia, tanpa intimidasi
- Tindak Lanjut: Verifikasi, pendampingan, rekomendasi sanksi
- Sanksi: Akademik, administratif, pidana
VI. Indikator Keberhasilan
- Satgas aktif
- Peningkatan laporan (indikator kepercayaan)
- Penurunan kasus berulang
- Tingginya partisipasi dalam edukasi
VII. Dokumen Terkait
- SOP Penanganan Kekerasan
- Kode Etik Sivitas Akademika
- Pedoman Pelaporan dan Perlindungan Korban
- Panduan Edukasi Pencegahan
Alur Pelaporan Kekerasan di Lingkungan STIA “AAN”
- Pengaduan atau Pelaporan: via form, email, langsung, atau QR code
- Penerimaan & Pencatatan: identitas dirahasiakan, nomor aduan diberikan
- Verifikasi Awal: maksimal 5 hari kerja
- Pemeriksaan & Pendampingan: wawancara, bukti, konselor
- Rekomendasi Penanganan: administratif atau pidana
- Pelaporan ke Pimpinan: laporan resmi ke Ketua STIA “AAN”
- Pemulihan & Monitoring: layanan psikososial, konseling, bantuan akademik
Form Aduan: https://bit.ly/FormaduPPKPT
Catatan Penting
- Seluruh proses dijalankan dengan kerahasiaan dan keadilan
- Waktu maksimal penanganan: 30 hari kerja
- Satgas wajib mengarsipkan laporan dan tindak lanjut