ALUR PELAPORAN

stia aan yogyakarta

STANDAR PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI
DAN ALUR PELAPORAN KEKERASAN DI STIA “AAN”

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi “AAN”
Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

I. Dasar Hukum

  • Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Peraturan internal STIA “AAN”

II. Tujuan

  • Mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan
  • Mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif
  • Melindungi hak dan martabat sivitas akademika

III. Ruang Lingkup Kekerasan

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan seksual
  • Perundungan (bullying)
  • Diskriminasi dan intoleransi
  • Kekerasan daring
  • Kekerasan berbasis gender dan orientasi seksual

IV. Standar Pencegahan

  1. Pembentukan Satgas PPKPT – inklusif dan partisipatif.
  2. Sosialisasi dan Edukasi – melalui seminar, kuliah umum, dan kampanye.
  3. Kode Etik – ditandatangani oleh seluruh sivitas akademika.
  4. Layanan Konseling – mudah diakses dan aman.
  5. Media Informasi – infografik dan poster di area kampus.

V. Standar Penanganan

  • Pelaporan:
    – Hotline: 0898 519 4066
    – Email: ppkptstiaaan@gmail.com
    – Form daring: bit.ly/FormaduPPKPT
    – QR Code di kampus
  • Prinsip: Berperspektif korban, rahasia, tanpa intimidasi
  • Tindak Lanjut: Verifikasi, pendampingan, rekomendasi sanksi
  • Sanksi: Akademik, administratif, pidana

VI. Indikator Keberhasilan

  • Satgas aktif
  • Peningkatan laporan (indikator kepercayaan)
  • Penurunan kasus berulang
  • Tingginya partisipasi dalam edukasi

VII. Dokumen Terkait

  • SOP Penanganan Kekerasan
  • Kode Etik Sivitas Akademika
  • Pedoman Pelaporan dan Perlindungan Korban
  • Panduan Edukasi Pencegahan

Alur Pelaporan Kekerasan di Lingkungan STIA “AAN”

  1. Pengaduan atau Pelaporan: via form, email, langsung, atau QR code
  2. Penerimaan & Pencatatan: identitas dirahasiakan, nomor aduan diberikan
  3. Verifikasi Awal: maksimal 5 hari kerja
  4. Pemeriksaan & Pendampingan: wawancara, bukti, konselor
  5. Rekomendasi Penanganan: administratif atau pidana
  6. Pelaporan ke Pimpinan: laporan resmi ke Ketua STIA “AAN”
  7. Pemulihan & Monitoring: layanan psikososial, konseling, bantuan akademik

Form Aduan: https://bit.ly/FormaduPPKPT

Catatan Penting

  • Seluruh proses dijalankan dengan kerahasiaan dan keadilan
  • Waktu maksimal penanganan: 30 hari kerja
  • Satgas wajib mengarsipkan laporan dan tindak lanjut

1. Alur Pelaporan Kekerasan STIA_AAN [Download]

Copyright © 2025 SATGAS PPKPT
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) “AAN” Yogyakarta