Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh sivitas akademika, STIA “AAN” membentuk Satgas PPKPT yang berperan aktif dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pembentukan Satgas ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan memperluas cakupan kekerasan yang harus dicegah dan ditangani di kampus.
Formulir ini disediakan untuk menerima laporan dugaan kekerasan seksual maupun perundungan yang terjadi di lingkungan STIA “AAN”. Satgas PPKPT berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan, perlindungan dan pernangan yang adil, berpihak pada korban, dan bebas intervensi. Anda boleh mengisi formulir ini secara anonim, atau mencantumkan identitas jika bersedia dihubungi untuk proses lanjutan.
TIM PPKPT STIA “AAN”
Periode Pelaporan : 25 April 2024 – 1 Februari 2025
Copyright © 2025 SATGAS PPKPT
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) “AAN” Yogyakarta