

Previous
Next
Pada tanggal 21 November 2020, STIA “AAN” menyelenggarakan sosialisasi Bantuan UKT/SPP Kemdikbud Semester Gasal TA 2020/2021 secara daring. Sosialisasi diikuti oleh pimpinan dan seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan UKT/SPP Kemdikbud Semester Gasal TA 2020/2021. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para penerima bantuan tentang tujuan, mekanisme, persyaratan administratif, dan besaran bantuan UKT/SPP yang diterima. Sosialisasi ini merupakan suatu wujud transparansi yang merupakan prinsip dasar program PIP Kemdikbud.
Sosialisasi ini menjelaskan lebih dalam mengenai Bantuan UKT/SPP sesuai Buku Pedoman Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Bantuan ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan untuk membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi covid-19. pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa. Sedangkan tujuan pemberian Bantuan UKT/SPP ini adalah perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah; membantu mahasiswa terdampak pandemi covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya; dan membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi.
Mahasiswa yang diajukan sebagai penerima Bantuan UKT/SPP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga; Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19; Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya; Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP; Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5, 7 dan 9 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester, yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid yang akan ditransfer ke rekening Perguruan Tinggi. Selain untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa agar tidak putus kuliah, bantuan UKT/SPP ini juga membantu perguruan tinggi yang sumber dananya sebagian besar dari mahasiswa agar dapat terus melaksanakan kegiatan operasional dan akademik di tengah kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Pada bulan Juli 2020, Kemdikbud melalui surat edaran No. 2073/LL5/BP/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Tambahan Usulan Kuota KIP Kuliah dan Usulan Kuota Bantuan UKT/SPP, menginformasikan penambahan kuota KIP Kuliah dan Kuota Bantuan UKT/SPP kepada seluruh PTN dan PTS di Indonesia termasuk STIA ”AAN”. Tahap penyeleksian, pemberkasan hingga penetapan pengaju Bantuan UKT/SPP berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Melalui SK Nomor 21/UM.01.34/2020 tanggal 26 Agustus 2020, ditetapkan sebanyak 86 (delapan puluh enam) mahasiswa yang diajukan sebagai penerima Bantuan UKT/SPP ini. Semua mahasiswa yang diajukan ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan pencairan dana pada tanggal 16 September 2020. Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2020, STIA “AAN” mendapatkan surat dari LLDIKTI Wilayah V tentan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Usulan Masyarakat. Terdapat 12 (dua belas) orang yang diajukan oleh masyarakat yang perlu diverifikasi oleh STIA “AAN”. Tiga diantaranya diajukan kembali sebagai penerima Bantuan UKT/SPP. Ketiga pengaju ini ditetapkan sebagai penerima Bantuan UKT/SPP melalui pencairan dana pada tanggal 12 November 2020.
Monitoring dan Evaluasi Bantuan UKT/SPP untuk PTS di bawah LLDIKTI Wilayah V diselenggarakan pada tanggal 11 November 2020 hingga 13 November 2020. STIA “AAN” telah mempertanggungjawabkan Bantuan UKT/SPP yang diterima kepada Inspektorat Jendral yang ditugaskan. Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk memantau Bantuan UKT/SPP melalui laporan pengakuan/pencatatan Bantuan UKT/SPP mahasiswa dan ketepatan sasaran penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa.
Mahasiswa dan STIA “AAN” sangat terbantu dengan adanya Bantuan UKT/SPP Kemdikbud Semester Gasal TA 2020/2021. Pandemi Covid-19 tidak hanya menurunkan pendapatan dari mahasiswa secara umum pada TA 2020/2021, akan tetapi juga menurunkan kemampuan finansial mahasiswa yang tengah studi di STIA “AAN”. Bantuan UKT/SPP ini menambah semangat kuliah para mahasiswa untuk lebih aktif dan berprestasi, meskipun seluruh perkuliahan dan kegiatan masih diselenggarakan secara daring.
Oleh : Lulu Anastesi Sayekti